Bank Indonesia selaku bank sentral harus dapat melakukan pembinaan danpengawasan terhadap pelaksanaan dari prinsip kehati-hatian ini. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 yang menyatakat dalam Ayat (1)Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia dan Ayat (2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal,kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, da aspek lainyang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan sesuai denganprinsip kehati-hatian.
Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 3 Tahun 2004. dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan danmencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakanpengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank. Untuk maksud tersebut Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuanperbankan yang memuat prinsipkehati-hatian.
Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatiantersebut bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatanusaha pebankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat.Prinsip-prinsip pengawasan bank yang efektif yang disusun oleh Komite Basle ( TheBasle Committee ) tahun 1997 yang lalu terdiri dari 25 butir prinsip. Dari jumlahtersebut dapat dikelompokkan ke dalam 7 prinsip inti ( core principles ) pengawasanbank sebagai berikut :
1. Prinsip Prekondisi bagi Pengawasan Bank yang Efektif
2. Prinsip Perizinan dan Struktur
3. Prinsip Ketentuan Kehati-hatian dan Persyaratan
4. Prinsip Metode Pengawasan Perbankan yang Sedang Berjalan
5. Prinsip Persyaratan Informasi
6. Prinsip Kewenangan Pengawas
7. Prinsip Lintas Batas Perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar